Perlu Paradigma Baru untuk Kembangkan Kewirausahaan Nasional
Anggota Pansus Rancangan Undang-Undang (RUU) Kewirausahaan Nasional (Kewirnas) DPR RI Gde Sumarjaya Linggih Foto : Eko/mr
Anggota Pansus Rancangan Undang-Undang (RUU) Kewirausahaan Nasional (Kewirnas) DPR RI Gde Sumarjaya Linggih menyampaikan, saat ini iklim usaha dalam negeri memerlukan paradigna baru untuk mengembangkan kewirausahaan nasional. Pernyataan tersebut dia sampaikan saat memimpin Kunjungan Kerja Pansus Kewirausahaan Nasional ke Provinsi Bali.
"Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah untuk mengembangkan paradigma baru dalam pembangunan kewirausahaan dengan didukung oleh hukum pemerintah, baik pusat maupun daerah," ujar Gde saat memimpin rapat bersama para pamangku kepentingan di Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Senin (15/7/2019).
Gde yang juga merupakan Anggota Komisi VI DPR RI menjabarkan bahwa, pengaturan mengenai kewirausahaan saat ini masih tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan dan belum diatur secara terpadu dan komprehensif.
Dia menjelaskan bahwa kewirausahaan merupakan gerakan ekonomi berbasis masyarakat yang berinvestasi dalam pembangunan ekonomi dan pengembangan SDM. Kewirausahaan nasional merupakan semangat, sikap, perilaku, dan kemampuan warga negara Indonesia dalam menciptakan nilai tambah dan menerapkan kreativitas dan inovasi.
Anggota Banggar DPR RI ini mengungkapkan beberapa isu krusial dalam Pembahasan RUU ini, yang masih pending (tertunda) dan memerlukan kesepakatan antara Pemerintah dan DPR RI mengenai kelembagaan dan pembiayaan, yaitu pemberian insentif bagi wirausaha seperti pengenaan pajak, legalitas dan beberapa hal lainnya.
RUU tentang Kewirausahaan Nasional kini telah memasuki 11 kali masa sidang. Saat ini proses Pembahasan RUU tentang Kewirnas sudah sampai pada tahap Tim Perumus (Timus), namun pembahasan dalam Timus ini terhenti karena belum adanya kesepakatan antara pemerintah dengan DPR mengenai masalah kelembagaan.
Pansus RUU Kewirnas mengelar Rapat Kunjungan Kerja Spesifik dengan Pemerintah Daerah Provinsi Bali, Dinas Koperasi, Dinas Perindustrian. Juga diikuti oleh Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Provinsi, asosiasi pengusaha, Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Bali, Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Bali, serta akademisi dari Universitas Udayana. (eko/es)